Prangko (Latin: franco) adalah secarik kertas berperekat sebagai bukti telah melakukan pembayaran untuk jasa layanan pos, seperti halnya mengirim surat. Prangko ditempelkan pada amplop, kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim. Pembayaran menggunakan prangko menjadi cara pembayaran yang paling populer dibanding cara lain, seperti menggunakan aerogram. Prangko pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Mei 1840 di Britania Raya sebagai reformasi pos oleh Rowland Hill. Oleh karena itu sampai sekarang Britania Raya mendapat perlakuan khusus. Negara ini adalah satu-satunya negara yang tidak perlu mencantumkan nama negara di atas prangko (bukan "Perangko", kata ini resmi 1985 diseragamkan jadi Prangko oleh Richard Yani Susilo pada buletin Berita Filateli (http://berifil.com/) .
Prangko
pada hakekatnya adalah secarik kertas bergambar yang diterbitkan oleh pemerintah yang
pada bagian belakang umumnya memuat perekat, sedangkan pada bagian depannya
memuat suatu harga tertentu yang dimaksudkan untuk direkatkan pada
kiriman pos. Dengan menempelkan prangko pada sepucuk surat berarti biaya
pengiriman surat tersebut telah dilunasi oleh pengirim surat, dan sebagai
imbalannya pos berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada alamatnya
di tempat tujuan.
Kegiatan surat-menyurat dan sistem perposan sebenarnya
sudah dikenal manusia sebelum dikenalnya prangko. Dan setiap
pemerintahan membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan sistem
perposan. Sebagai contoh, Jalan Raya Anyer-Panarukan yang dibangun
oleh gubernur jenderal Hindia Belanda (Herman Willem Daendels),
dikenal dengan nama Jalan Pos Raya.
Sumber Informasi Catatan:
No comments:
Post a Comment